Pendaftaran Anggota

KEANGGOTAAN

Regristrasi Keanggota Perpustakaan UNDAR adalah :

  1. Seluruh sivitas akademika Undar serta staf Undar berhak menjadi anggota Perpustakaan Undar. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan Kartu Pegawai otomatis menjadi kartu anggota Perpustakaan. Registrasi keanggotaan dilakukan di counter Sirkulasi setiap hari kerja. 
  2. Masyarakat umum diluar UNDAR, termasuk alumni UNDAR (Non Civitas Akademika UNDAR)

Cara menjadi anggota Perpustakaan UNDAR adalah dengan mendaftar di bagian administrasi Perpustakaan UNDAR. Syarat untuk melakukan pendaftaran (aktivasi) keanggotaan adalah :

UNTUK ANGGOTA CIVITAS AKADEMIKA UNDAR,

MAHASISWA

Masa berlaku keanggotaan sesuai dengan masa normal perkuliahan bagi tiap jenjang:

S1 : 4 tahun
S2 : 2 tahun

Pendaftaran (aktivasi) keanggotaan dilakukan dengan menyerahkan beberapa persyaratan sebagai berikut :

DOSEN / KARYAWAN

  1. Menyerahkan Foto copy SK sebanyak 1 lembar
  2. Menyerahkan pas photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Catatan :   Kartu anggota perpustakaan berlaku selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa, dosen atau karyawan UNDAR, dan harus melakukan registrasi (aktivasi ulang) setiap tahun

UNTUK MASYARAKAT UMUM DI LUAR UNDAR (NON SIVITAS AKADEMIKA)

Pendaftaran (aktivasi) keanggotaan dapat dilakukan dengan menyerahkan beberapa persyaratan sebagai berikut :

ANGGOTA LUAR BIASA

  1. Menyerahkan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar
  2. Menyerahkan pas photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  3. Biaya administrasi Rp 40.000,- berlaku untuk 6 bulan (MoU)
  4. Biaya administrasi Rp 50.000,- berlaku untuk 6 bulan (non MoU)
  5. Untuk alumni UNDAR biaya administrasi Rp 10.000,- berlaku untuk 1 semester

ANGGOTA SEKALI KUNJUNG

  1. Meninggalkan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM).
  2. Biaya administrasi Rp 5.000,- untuk masa berkunjung 1 hari selama jam buka perpustakaan

FAMILY MEMBER

Keanggotaan jenis anggota Family Member adalah suami/istri dan anak dari dosen/karyawan UNDAR. Keanggotaan family member menginduk pada dosen/karyawan yang bersangkutan. Beban resiko yang diakibatkan oleh jenis anggota ini (denda, kerusakan, dll) ditanggung oleh dosen/karyawan yang bersangkutan. Kartu Family Member ini berlaku 1 semester.

  1. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga
  2. Menyerahkan pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar

KLIK MASUK ANGGOTA

LAYANAN PERPUSTAKAAN UNTUK MASISWA S-1

Mahasiswa S1 dapat memanfaatkan fasilitas dan layanan yang ada di perpustakaan, setelah status keanggotaannya aktif.

Syarat untuk melakukan aktivasi bagi mahasiswa S1 adalah

  • Mahasiswa Baru
    1. Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
    2. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) berlaku juga sebagai Kartu Anggota Perpustakaan
    3. Menunjukkan kwitansi pembayaran SPP terakhir
  • Mahasiswa Lama  (berlaku untuk anggota perpustakaan yang ingin mengganti kartu anggota perpustakaan yang rusak/hilang)
    • Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.

Kartu anggota perpustakaan berlaku selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa S1 dan harus melakukan registrasi (aktivasi ulang) setiap tahun.

Mahasiswa S1 dapat meminjam koleksi buku teks yang ada, dengan ketentuan sebagai berikut :

Jumlah Pinjaman

:

   2 buku

Kriteria Pinjaman

:

   a) 1 indonesia, 1 asing,  atau b) 2 asing semua

Batas Waktu

:

   7 hari

Keterangan

:

   Masa peminjaman dapat diperpanjang 1 kali

LAYANAN PERPUSTAKAAN MAHASISWA PASCASARJANA

Mahasiswa Pascasarjana (S2), dapat memanfaatkan fasilitas dan layanan yang ada di perpustakaan, setelah status keanggotaannya aktif.

Syarat untuk melalukan aktivasi bagi mahasiswa Pascasarjana (S2) adalah

Mahasiswa Baru

  • Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) berlaku juga sebagai Kartu Anggota Perpustakaan
  • Menunjukkan kwitansi pembayaran SPP terakhir

Mahasiswa Lama

  • Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Kartu anggota perpustakaan berlaku selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa S2, dan harus melakukan registrasi (aktivasi ulang) setiap tahun.

Mahasiswa Pasca Sarjana (S2) dapat meminjam koleksi buku teks yang ada, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

Jumlah Pinjaman

:

   2 buku

Kriteria Pinjaman

:

   a) 1 indonesia, 1 asing,  atau b) 2 asing semua

Batas Waktu

:

   14 hari

Keterangan

:

   Masa pinjaman dapat diperpanjang 1 kali

 

PELAYANAN PERPUSTAKAAN UNTUK MASYARAKAT UMUM

Selain sivitas akademika, masyarakat umum diluar UNDAR (non sivitas akademika) dapat memanfaatkan sebagian dari fasilitas dan layanan yang ada di Perpustakaan UNDAR dengan cara menjadi anggota perpustakaan.

Fasilitas keanggotaan yang berasal dari masyarakat umum di luar UNDAR adalah:

Angota Luar Biasa (ALB)

aktivasi keanggotaanya dapat dilakukan dengan menyerahkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Menyerahkan fotokopi kartu identitas yang berlaku sebanyak 1 lembar
  2. Menyerahkan pas photo 2×3 sebanyak 2 lembar
  3. Biaya administrasi Rp 40.000,- berlaku untuk 6 bulan (MoU)
  4. Biaya administrasi Rp 50.000,- berlaku untuk 6 bulan (non Mou)

Sekali Kunjung

  • Meninggalkan kartu identitas yang masih berlaku
  • Biaya administrasi Rp 5.000,- untuk masa berkunjung 1 hari selama jam buka perpustakaan

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN UNDAR

Pengunjung perpustakaan wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu

Pengunjung perpustakaan tidak diperbolehkan:

  • Memakai jaket (pakaian yang sejenisnya)
  • Makan dan merokok di dalam ruangan yang ada di perpustakaan
  • Membuat kegaduhan (keonaran) Menyobek, merusak dan mengotori koleksi bentuk cetak (buku, majalah, jurnal. Koran, skripsi, dan lain-lain) yang ada dan menjadi milik perpustakaan
  • Memiliki 2 atau lebih kartu anggota
  • Membawa buku perpustakaan tanpa melalui prosedur yang ada. Dan apabila dengan sengaja melakukannya, akan dikenai sanksi
  • Membawa pulang kunci loker. Dan apabila terbukti melakukannya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 10.000,-/hari. Dan apabila menghilangkannya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 25.000,-.

Pengunjung perpustakaan yang membawa handphone, diharapkan mengurangi volume dering, mengubah profil ke nada getar atau menonaktifkannya selama berada di ruang baca.

Pengunjung perpustakaan diperbolehkan membawa laptop dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di perpustakaan

SANKSI

Kesalahan Ringan

  1. Bila pengguna terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan kondisi koleksi rusak (robek, basah, berlubang, dll) akan dikenai kewajiban mengganti buku dan biaya pengolahan.
  2. Bila pengguna terbukti menggunakan kamera untuk mengkopi isi skripsi, akan diberi peringatan 1 kali dan apabila mengulangi kesalahan yang sama akan dikenai kewajiban membayar denda Rp 5.000,-

Kesalahan Berat

Merobek koleksi secara sengaja

  1. Anggota Perpustakan UNDAR, sanksi berupa skors keanggotaan selama 6 bulan dan denda 5 kali harga koleksi
  2. Anggota Luar Biasa (ALB), sanksi berupa keanggotaan dihapus selamanya, dilaporkan ke institusi asal, dan denda sebesar 5 kali harga koleksi

Mencuri koleksi

  1. Anggota Perpustakaa UNDAR, sanksi berupa skors keanggotaan selama 1 tahun, dilaporkan ke fakultas/prodi/jurusan, orang tua, dan denda 10 kali harga koleksi
  2. Anggota Luar Biasa (ALB), sanksi berupa keanggotaan dihapus selamanya, dilaporkan ke institusi asal, orang tua dan denda sebesar 10 kali harga koleksi

Lain-Lain

  1. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenai denda Rp 2000,-/buku/hari
  2. Apabila buku yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak (sobek, basah, berjamur, lengket, brodol, dll) maka peminjam akan dikenai denda sebesar harga terbaru dari buku tersebut
  3. Peminjam yang menghilangkan buku harus mengganti buku sesuai dengan yang dihilangkan, ditambah biaya proses buku sebesar Rp 10.000,-/buku serta membayar denda apabila terlambat mengembalikan
  4. Untuk Koleksi skripsi, denda ditetapkan dengan harga sebesar Rp 50.000,-